Serong atau dengan bahasa bali disebutkan dengan istilah memitra adalah pemicu khusus remuknya sebuah rumah tangga. Di zaman globalisasi ini, banyak wanita dan pria yang telah terlilit dalam sebuah ikatan pernikahan, baik secara agama atau hukum, tidak sanggup menggenggam tegar ikatan dan janji pernikahan yang mereka pastikan sendiri dalam ritus upacara dengan Tuhan dan warga sebagai saksinya. Beberapa dari mereka yang selanjutnya terperosok atau justru menjerumuskan diri dalam aktivitas cari kepuasan fisik jasmani, memberikan kepuasan gairah seksualnya sama mereka yang bukan pasangan syahnya.
Sebuah cuplikan dari lontar Adi Parwa, berkenaan hukum dan dosa seorang yang lakukan perselingkuhan, dalam Adi Parwa dikatakan;
"Yan hana ta pwa stri majalun hana swaminya. Bhrunahatya kretam param. Salwiring papaning brunahatya tinemunya, pada musuh papaning perhatikan rare jro weteng patakanya. Mangkana prawrettinya. Mangkana tekang jalu-jalu yawat yan hareping stri patiwrata, mahyuna ring stri brahmacari kunang, mangguhakena brunahtya, papah tinemunya".
Yang maknanya :
"Bila ada seorang wanita yang telah bersuami, lakukan jalinan intim dengan lelaki lain. Bhrunahatya kretam param. Bermacam dosa siksa neraka akan didapatnya, sama seperti dengan dosa siksa neraka menggugurkan bayi dalam kandungan. Demikian juga untuk beberapa lelaki, yang inginkan (bergairah, ingin mempunyai istri seseorang) seorang istri yang setia ke suaminya, inginkan wanita yang brahmacari, akan memperoleh neraka yang serupa dengan dosa siksa neraka menggugurkan bayi dalam kandungan"
Lantas bagaimanakah sama mereka yang lakukan perselingkuhan sampai hamil ? Tentunya dosa yang diterima lebih besar. Bahkan juga pada tuntunan Hindu sendiri wanita yang lakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan akan mendapatkan cuntaka. Cuntaka sebuah keadaan di mana seorang pada kondisi tidak suci menurut Hindu. Dan cuntaka pada tiap aktor zina juga berlainan, yakni bergantung dengan bagaimana keadaan atau akhirnya tindakan kotornya itu, seperti wanita yang lakukan tindakan zina atau perselingkuhan sampai hamil karena itu yang bakal cuntaka ialah wanita itu dan tempat tidurnya. Sedang untuk hentikan cuntaka yang penting dilaksanakan dengan mengantarnya pada upacara pernikahan.
Seorang wanita yang telah bersuami, sebaiknya tidak inginkan lelaki lain, begitu juga kebalikannya, seorang lelaki yang telah beristri sebaiknya tidak boleh inginkan wanita lain. Seorang lelaki baik bujang atau telah beristri sebaiknya tidak usaha membujuk seorang wanita yang telah bersuami, apa lagi bila wanita itu ialah seorang wanita yang setia pada suaminya. Tindakan semacam ini dipandang sama dosanya dengan menggugurkan bayi dalam kandungan, dan dosa menggugurkan bayi dalam kandungan sangat besar.
Berat sekali dosa orang yang menyukai serong ya Semeton, karenanya benar-benar dilarang sekali dalam agama dan hukum negara. Berapa berguna kah info di atas ? Yok komentar di bawah
Via:ganapatyananda.blogspot.com/balinatha.blogspot.com
Poto by : pesona taksu bali
Posting Komentar untuk "Haruskah Ku Maafkan Pasanganku Yang Suka Memitra/Selingkuh ?"